Pemda DKI Masih Membahas Terkait Kepgub Soal Lintasan Road Bike
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan regulasi terkait aturan roadway bike di jalan. Namun Anies enggan banyak bicara terkait aturan ini sampai regulasi diterbitkan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan terkait jalan untuk roadway bike akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur yang saat ini dibahas secara intensif.
"Pesepeda lintasan roadway bike akan diatur melalui Kepgub, draf Kepgub akan dibahas marathon dengan stakeholder. Sambil menunggu pengaturan melalui Kepgub, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan uji coba. Jadi, sudah diuji coba tanggal 23 dan 30 yang jalan layang non tol," ujar Riza kepada wartawan.
Dia menjelaskan, road bike akan dialihkan melalui jalan layang non tol (JLNT) pada Sabtu dan Minggu. Sementara lintasan roadway bike pada job day atau Senin sampai Jumat di Sudirman-Thamrin akan dibatasi hanya pukul 05.00 WIB-06.30 WIB.
"Lintasan JLNT Kokas-Tanah Abang dijadikan lintasan permanen road bike setiap hari Sabtu-Minggu, pukul 05.00 hingga 08.00. Pesepeda non roadway bike akan diarahkan Jalan Sudirman Thamrin, hari sabtu minggu akan disiapkan jalur tambahan appear Sudirman-Thamrin khusus bagi pesepeda non road bike, pesepeda roadway bike akan diarahkan ke lintasan jalan layang non tol," jelasnya.
"Lintasan road bike Sudirman-thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat, pukul 5 sampai 6.30, selain waktu tersebut dilarang dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," lanjutnya.
Dia mengatakan untuk penjelasan ini memang masih dalam condition hasil rapat. Aturan paten akan diterbitkan melalui Kepgub Anies.
"Yang saya sampaikan adalah hasil kesepakatan rapat Dishub dengan Polda, Wali Kota Jakarta Selatan, dan seluruhnya, dan ini sudah diumumkan sebelumnya saya menyampaikan. Saya tidak pernah mengumumkan hasil rapat ini," tutupnya.
Sebelumnya Anies mengatakan akan mengumumkan aturan untuk road bike ketika regulasi sudah diteken dan diterbitkan. Pasalnya jika diumumkan sebelum regulasi terbit dinilai akan membingungkan petugas lapangan.
"Kita bahas dulu baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu digarisbawahi jangan menjadi pengelola negara, pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan.
Nanti kasian petugas di lapangan. Jadi kita kalau siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (3/6).
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, aturan terkait jalan untuk roadway bike akan terbit dalam bentuk Keputusan Gubernur yang saat ini dibahas secara intensif.
"Pesepeda lintasan roadway bike akan diatur melalui Kepgub, draf Kepgub akan dibahas marathon dengan stakeholder. Sambil menunggu pengaturan melalui Kepgub, lintasan road bike tetap dilaksanakan dengan uji coba. Jadi, sudah diuji coba tanggal 23 dan 30 yang jalan layang non tol," ujar Riza kepada wartawan.
Dia menjelaskan, road bike akan dialihkan melalui jalan layang non tol (JLNT) pada Sabtu dan Minggu. Sementara lintasan roadway bike pada job day atau Senin sampai Jumat di Sudirman-Thamrin akan dibatasi hanya pukul 05.00 WIB-06.30 WIB.
"Lintasan JLNT Kokas-Tanah Abang dijadikan lintasan permanen road bike setiap hari Sabtu-Minggu, pukul 05.00 hingga 08.00. Pesepeda non roadway bike akan diarahkan Jalan Sudirman Thamrin, hari sabtu minggu akan disiapkan jalur tambahan appear Sudirman-Thamrin khusus bagi pesepeda non road bike, pesepeda roadway bike akan diarahkan ke lintasan jalan layang non tol," jelasnya.
"Lintasan road bike Sudirman-thamrin diperbolehkan pada hari Senin-Jumat, pukul 5 sampai 6.30, selain waktu tersebut dilarang dan seluruh pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda permanen," lanjutnya.
Dia mengatakan untuk penjelasan ini memang masih dalam condition hasil rapat. Aturan paten akan diterbitkan melalui Kepgub Anies.
"Yang saya sampaikan adalah hasil kesepakatan rapat Dishub dengan Polda, Wali Kota Jakarta Selatan, dan seluruhnya, dan ini sudah diumumkan sebelumnya saya menyampaikan. Saya tidak pernah mengumumkan hasil rapat ini," tutupnya.
Sebelumnya Anies mengatakan akan mengumumkan aturan untuk road bike ketika regulasi sudah diteken dan diterbitkan. Pasalnya jika diumumkan sebelum regulasi terbit dinilai akan membingungkan petugas lapangan.
"Kita bahas dulu baru nanti kita sampaikan karena kebijakan itu dibuat aturannya baru diumumkan. Saya selalu digarisbawahi jangan menjadi pengelola negara, pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan.
Nanti kasian petugas di lapangan. Jadi kita kalau siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak nanti kerepotan di lapangan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (3/6).
Komentar
Posting Komentar